Tupoksi

Tugas Pokok

Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Pelaksanaan Administrasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Pengendalian Penyelenggaraan Tugas UPTD;

Pelaksanaan Fungsi Kedinasan Lain yang Diberikan oleh Pimpinan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.

Fungsi

Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Visi

Terwujudnya Pembinaan, Pembangunan, Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Mendukung Pembangunan Masyarakat yang Bermartabat.

Misi

Meningkatkan Pelayanan Publik yang Bersih, Efektif dan Transparan;

Melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Meningkatnya Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Mewujudkan Lingkungan Hunian yang Layak;

Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia di Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan.