Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pelaksanaan Administrasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pengendalian Penyelenggaraan Tugas UPTD;
Pelaksanaan Fungsi Kedinasan Lain yang Diberikan oleh Pimpinan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.
Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Terwujudnya Pembinaan, Pembangunan, Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Mendukung Pembangunan Masyarakat yang Bermartabat.
Meningkatkan Pelayanan Publik yang Bersih, Efektif dan Transparan;
Melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Meningkatnya Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Mewujudkan Lingkungan Hunian yang Layak;
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia di Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan.