PERUMAHAN

PROGRAM PEMERINTAH PEMBEBASAN BIAYA PBG DAN BPHTB BAGI MBR

5 Mei 2025

PROGRAM PEMERINTAH PEMBEBASAN BIAYA PBG DAN BPHTB BAGI MBR

Program pemerintah pembebasan biaya Persetujuan bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan sarana untuk mendukung Program 3 Juta Rumah untuk Indonesia. Pembebasan PBG di Kabupaten Sukoharjo sudah diatur dalam Peraturan Bupat1 Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, sedangkan Pembebasan BPHTB sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2024

Share :